News Room, Jumat ( 01/03 ) Langkah-langkah strategis Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah, khususnya di Kabupaten Sumenep dalam upaya memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep 2013, harus disiapkan jurus ampuh dalam bekerja dan mampu memenuhi target tersebut. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM kepada News Room, menjelaskan, pihaknya terus mencari strategi khusus dalam merealisasikan PAD Kabupaten Sumenep khususnya pada bidang pendapatan. Sehingga, hasilnya sesuai dengan target yang diharapkan. “Salah satunya dengan mendorong aktifitas petugas untuk terus berkreatifitas dan fokus menjemput bola terhadap obyect pajak yang ada di Sumenep,”ujarnya. Meskipun diakui untuk tahun ini pihaknya yakin terpenuhi, namun ke depan untuk tahun 2014 sudah pada pengembangan. Bagaimana merealisasikan pungutan yang dilakukan itu sesuai dengan aturan yang ada. Dan jika memang belum, misalnya seperti pungutan pada PKL, Kos-kosan dan sebagainya, mungkin perlu revisi Perda dan sebagainya. Selanjutnya, tegas mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep ini, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap sejumlah potensi retribusi yang belum optimal, seperti Pasar Rakyat Minggu, Pasar Kepulauan, Pedagang Kaki Lima (PKL), retribusi pelabuhan dari APBD maupun APBN serta pajak reklame. Bahkan, menurut Carto, perlu juga adanya peningkatan target pendapatan melalui Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang pelaksanaannya bersinergi dengan retribusi parkir berlangganan yang selama ini sudah dilakukan dan di tahun 2012 sudah terlaksna dengan baik. Ditambahkan, untuk melakukan langkah-langkah tersebut perlu melakukan koordinasi dengan sektor terkait. Termasuk dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada peraturan daerah tentag pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah disahkan pada tanggal 26 Januari 2012 lalu, sehingga memiliki aturan dan acuan yang jelas. Termasuk pula masih perlu melakukan kajian-kajian terhadap pelaksanaan retribusi, seperti retribusi jasa umum, jasa usaha, pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan pertokoan, tempat parkir khusus dan retribusi tempat rekreasi dan olah raga. “Termasuk pula sumber pendapatan melaui sektor pajak, hotel, restauran, reklame dan sebagainya,”tambahnya. ( Ren, Esha )