Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-04-2009
  • 414 Kali

Masih 9 Kecamatan Yang Telah Menebus Raskin

News Room, Rabu ( 15/04 ) Penebusan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Sumenep, meski ramai pasca Pemilu Legislatif sejak beberapa hari ini, namun rupanya belum semua Kecamatan melakukan penebusan raskinnya. Berdasarkan data yang diterima Korlap Raskin Kabupaten Sumenep per tanggal 14 April 2009 kemarin masih tercatat 9 Kecamatan yang melakukan penebusan hingga bulan Pebruari 2009 ini. Itupun belum semua jumlah raskin per-bulannya yang dijatah 2.214.360 ton masih terealisasi sebanyak 847.845 ton pada bulan Pebruari dan pada bulan Januari 2009, baru tertebus 1.679.010 ton. Sementara itu jatah raskin yang tidak diambil sejak bulan Januari 2009, yakni Kecamatan Talango, Bluto, Pasongsongan, Batuputih dan Kecamatan Masalembu. Sedangkan sebagian terlihat sejak kemarin di gudang Dolog sudah ada yang mulai melakukan penebusan bulan Januari dan Pebruari 2009. Bahkan, sebagian juga melakukan penebusan bulan Maret 2009, seperti yang dilakukan Kecamatan Raas. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Acmad Sadik, S.Sos menyatakan, penebusan raskin awal bulan memang sangat terasa memberatkan Desa, sebab Desa harus menetapkan DPM (Daftar Penerima Manfaat) melalui Musyawarah Desa. Pihaknya optimis penebusan raskin untuk bulan Pebruari 2009 dan selanjutnya tidak akan ada kendala. Sebab diakui, kendalanya, beban yang harus ditanggung masing-masing Desa cukup rumit, karena sistem penebusan saat ini harus dilakukan cash and carry (kontan). “Kemungkinan minimnya penebusan raskin, karena banyaknya Desa yang belum siap melakukan penebusan jatah raskinnya di Gudang Dolog Baru Kalianget. Namun pasca Pemilu Legislatif diharapkan akan mulai banyak yang melakukan penebusan raskin,”ujarnya. H. Ach. Sadik berharap, masing-masing Desa, pada bulan kedua dan selanjutnya penebusan dan pendsitribusiannya bisa lancar. Sebab, semua data penerima sudah ada, dan penebusannya di Dolog dengan sistem MJ (utang), sehingga tidak ada alasan lagi bagi Desa memperlambat penebusan. ( Ren, Esha )