Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-02-2008
  • 391 Kali

Minta Pengadilan Negeri Segera Perjelas Persidangan

News Room, Selasa ( 12/02 ) Belum kelarnya persidangan yang melibatkan dua orang pengusaha terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan mesin pompa dan turbin di tubuh Dinas Pengairan, yang mendudukkan mulyadi dan muhtarhadi rekanan proyek, ternyata mendapat perhatian serius dari Himpunan Muda Pengusaha Indonesia. Ketua HIPMI Cabang Sumenep, AZ. Rahman menerangkan, setelah dilihat dan dicermati dari awal proses persidangan yang saat ini masih berlangsung, pihaknya menilai hal itu sangat tidak kondusif bagi dunia usaha di sumenep, karena dengan adanya kasus tersebut dan tidak adanya kejelasan akhir persidangan, memang mengganggu terhadap roda usaha di sumenep. Menurutnya, selama proses persidangan berjalan tidak ada langkah-langkah yang jelas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Terbukti, dalam persidangan yang sudah berlangsung lama, pihak terkait yakni, Gandi selaku distributor pengadaan barang tidak pernah dipanggil untuk dijadikan saksi dipersidangan. Sehingga, panjangnya proses persidangan itu bukan menguntungkan bidang usaha, tapi justru akan menghancurkan roda usaha bagi pengusaha di Sumenep, karena setiap tindakan yang dilakukan pengusaha selalu dikaitkan dengan persoalan hukum. AZ Rahman menandaskan, berdasarkan pengamatan yang dilakukannya, langkah hukum yang dilakukan hakim sebagai penegak hukum tidak mengarah pada penyelesaian sebenarnya, sehingga pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum, jika melakukan penegakan hukum agar betul-betul dilaksanakan secara konkret dan mengarah pada produk-produk hukum, supaya para pengusaha tidak berpikir akan selalu dikaitkan dengan proses hukum. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, proses persidangan kasus Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep yang melibatkan dua pengusaha muda itu masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. ( Nita, Esha )