DPRD Sumenep News: Di era otonomi daerah yang penuh dinamika, menjadi anggota dewan bukanlah pekerjaan mudah. Selain menanggung beban amanah masyarakat konstituen, wakil rakyat juga harus siap menghadapi kritikan dan komentar publik. Konsekuensinya, segala tindakan dan aktifitas anggota dewan akan mendapat sorotan dan penilaian dari masyarakat. Bagi sebagian masyarakat yang mendukung kegiatan maupun kebijakan dewan, tentunya akan beropini positif. Sedangkan sebagian lain yang memilih menolak langkah dimaksud pastinya akan beropini negatif. Kontroversi berupa pertentangan opini pro dan kontra memang selalu mewarnai perjalanan politik legislatif. Wajar kiranya hal itu terjadi, seiring dengan proses demokrasi yang terus berlangsung dalam kancah perpolitikan. Salah satu kontroversi yang mengemuka di tubuh legislatif saat ini ialah wacana pro kontra mengenai kegiatan orientasi anggota dewan. Sebagaimana diketahui anggota DPRD Kabupaten Sumenep Periode 2009-2014 melaksanakan kegiatan orientasi pembekalan seputar tugas dan fungsi legislatif di Batam. Kegiatan dimaksud berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 11 September sampai dengan tanggal 13 September 2009. Pelaksanaan kegiatan orientasi ternyata mendapat tanggapan beragam dari publik. Sebagian masyarakat menilai kegiatan tersebut kurang bermanfaat. Ada pula opini yang menganggap orientasi dewan terkesan hanya jalan-jalan belaka. Pendapat-pendapat yang bermunculan tersebut, kiranya patut dihargai dan disikapi secara bijak. Meski demikian, jika kita mau berpikir lebih jernih dan komprehensif sebenarnya kegiatan orientasi anggota dewan bukanlah sebuah langkah sia-sia yang tidak bermanfaat. Dari sisi yuridis, pelaksanaan kegiatan orientasi dewan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah mengatur ketentuan kegiatan orientasi dewan. Pada pasal 350 huruf g secara jelas menyebutkan bahwa Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman tugasâ€Â. Secara teknis operasional, panduan mengenai kegiatan orientasi dijabarkan secara terperinci melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 161/32.29/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota tanggal 3 September 2009. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan orientasi dikoordinasikan dengan Depdagri dan Provinsi serta dilaksanakan selama 3 hari. Sedangkan biaya orientasi atau pengenalan tugas DPRD bersumber dari APBN/DIPA dan atau APBD Provinsi/Kabupaten. Melalui suratnya, Mendagri juga memerintahkan Badan Diklat bersama Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dan secara teknis mempersiapkan program orientasi. Dengan mengacu pada sisi legal formal, maka kegiatan orientasi anggota dewan dapat dikatakan sudah sesuai dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Disisi lain, perlu dijelaskan pula bahwa pelaksanaan kegiatan orientasi anggota DPRD Kabupaten Sumenep Periode 2009-2014 telah disepakati sesuai hasil rapat Pimpinan Sementara DPRD dengan 8 pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Sumenep. Dari sisi manfaat, Ketua Sementara DPRD Sumenep, KH. Abd. Hamid Ali Munir menegaskan bahwa kegiatan orientasi tentunya bermanfaat bagi anggota DPRD Kabupaten Sumenep Periode 2009-2014 dalam rangka meningkatkan wawasan kedewanan. Lebih-lebih, sebagian besar anggota DPRD mayoritas merupakan wajah baru dalam dunia legislatif. Tentunya, melalui kegiatan orientasi diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap kapasitas dan kapabilitas para wakil rakyat sebagai pengemban amanah masyarakat. (Bim, Humas DPRD Sumenep)