Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-02-2023
  • 442 Kali

Pasca Lokakarya Awareness Building Percepatan Satu Data di Kabupaten Sumenep Hasilkan RTL

Media Center, Kamis ( 02/02 ) Lokakarya Awareness Building dalam rangka percepatan pelaksanaan satu data yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan USAID Erat, sukses dilaksanakan dan menghasilkan beberapa Rencana Tindak Lanjut (RTL).

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev) Bappeda Kabupaten Sumenep, Ahmad Tirmidzi, berharap, melalui lokakarya yang dilaksanakan selama dua hari sejak 01 hingga 02 Februari 2023, dapat melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sesuai tujuan kegiatan tersebut khususnya oleh masing-masing OPD dalam mewujudkan tersedianya satu data.

"Setidaknya dalam lokakarya selama dua hari ini sudah mendapatkan gambaran terhadap pentingnya satu data yang terintegrasi, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan rencana program berbasis data," ujar Tirmidzi, saat menutup lokakarya, di De Bagraf Hotel, Kamis (02/02/2023).

Bahkan, ke depan masih perlu dilakukan pendampingan dan beberapa hal yang membutuhkan komitmen bersama antar OPD yang ada, sehingga percepatan pelaksanaan satu data di Kabupaten Sumenep segara terwujud. Tentunya pula kerja sama dengan USAID Erat untuk terus bersinergi bersama elemen terkait lainnya dalam mewujudkan satu data tersebut.

Sementara itu, Provincial Governance Advisor USAID Erat Provinsi Jawa Timur Mohamad Iksan, mengungkapkan, lokakarya yang difasilitasi USAID Erat ini harus optimis bisa dilaksanakan dan tentunya juga ada proses pendampingan, utamanya terkait revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Sumenep, dengan keterwakilan sejumlah OPD terkait lainnya dalam penyusunan revisi Perbup tersebut.

"Jadi berdasarkan kesepakatan atas masukan terhadap penyusunan revisi Perbup secara teknis, perlu dibahas melalui forum kecil dan ada keterwakilan semua OPD yang terlibat dalam kegiatan tersebut," terangnya.

Dikatakan pula, guna harmonisasi pelaksanaan penyuluhan revisi Perbup ini, tentunya sangat diperlukan pemilik wilayah kerja bagian hukum termasuk di dalamnya, serta adanya konsultasi publik terkait revisi Perbup untuk melahirkan produk sesuai dengan undang-undang di atasnya sebagai turunannya.

Di samping itu, beberapa topik yang menjadi pembahasan selama lokakarya terkait pengamanan satu data, perlu menjadi perhatian serius melalui forum satu data yang nantinya dibentuk dapat menghasilkan sebuah kesepakatan bersama terkait standar pengamanan satu data agar menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Semoga setelah ini secara teknis bisa dilaksanakan tahapan proses mewujudkan satu data di Kabupaten Sumenep, sehingga dengan komitmen bersama akan terlaksana dengan baik," tambahnya. ( Ren, Fer )