Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-06-2012
  • 549 Kali

Pelatihan Banwas UPK/UPKu Pasca Program Gerdu Taskin 2002-2011

News Room, Selasa ( 19/06 ) Program Gerdu Taskin maupun PPKM sampai dengan tahun 2011 di Kabupaten Sumenep telah terbentuk 150 UPK/UPKu pada 149 Desa di 25 Kecamatan yang dirintis kedepan menjadi (embrio) BUMDes. Oleh karena itu, lembaga pemberdayaan usaha ini dengan memiliki orientasi mengembangkan usaha ekonomi produktif serta meningkatkan pendapatan kelompok miskin. Hal tersebut diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Abdullah Said, M.Si, pada Pembukaan Pelatihan Badan Pengawas UPK/UPKu pasca program Gerdu Taskin/PPKM tahun 2002-tahun 2011 Kabupaten Sumenep tahun 2012 di Hotel Garuda Mas Sumenep, Senin (19/06). “Diharapkan pengurus UPK/UPKu dalam mengelola kegiatan usahanya dilakukan secara lestari, sungguh-sungguh, dan berkelanjutan.”ujarnya. Dijelaskan, UPK/UPKu merupakan lembaga keuangan masyarakat milik Pemerintah Desa, yang dibentuk melalui Peraturan Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa, sekaligus merupakan salah satu Lembaga Keuangan Mikro sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat. Kegiatan UPK/UPKu ini pada dasarnya bergerak dalam bidang sektor jasa/pelayanan mikro yang diharapkan mampu menyediakan modal usaha secara mudah, murah dan cepat di pedesaan, yakni dengan mengelola dan mengembangkan usaha ekonomi produktif sebagai dana bergulir (revolving fun) bagi pengembangan ekonomi masyarakat miskin di Desa setempat. “Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku secara umum sebagaimana operasional lembaga keuangan masyarakat (LKM) lainnya.” tambahnya. Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) Kabupaten Sumenep, Drs. R. Idris, MM menjelaskan, Pelatihan Badan Pengawas Unit Pengelola Keuangan/Unit Pengelola Keuangan dan Usaha Pasca Program Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan (Gerdu-Taskin) atau Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat (PPKM) tahun 2002-tahun 2011 merupakan salah satu langkah iniasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten. “Ini dalam rangka upaya agar dapat meningkatkan peran Badan Pengawas UPK/UPKu dalam melaksanakan fungsi kontrol pengawasan terhadap pengelolaan aset UPK/UPKu.”ujarnya. Karena itu Idris berharap Badan Pengawas UPK/UPKu (BP-UPK/UPKu) yang merupakan bagian dari kepengurusan UPK/UPKu diharapkan memiliki kapasitas yang melebihi dari pengurus UPK/UPKu sebagai lembaga kontrol atau pengawasan terhadap semua yang dilakukan oleh UPK/UPKu. ( Ren, Fery )