Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-01-2008
  • 648 Kali

Peluru Bersarang Di Kaki Kanan, Siap Tuntut Polisi

News Room, Kamis (31/01) Peristiwa penembakan yang dilakukan aparat Polsek Kangayan terhadap Moh. Eksan (35) warga Kampung Satembang Desa Buddi Kecamatan Arjasa, pada Sabtu Kemarin (26/01) ternyata menyisakan persoalan. Pasalnya, hingga Kamis hari ini (31/01), peluru masih bersarang di kaki kanan korban (Eksan), parahnya lagi, piohak Rumah Sakit Daerah H. Moh. Anwar Sumenep mengaku tidak mampu mengeluarkan peluru tersebut dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Surabaya. Kepada sejumlah Wartawan, Moh. Eksan menceritakan, penembakan itu terjadi Sabtu kemarin (26/01) sekitar pukul 04.00 Wib. ketika dirinya berada di rumah istri pertama Nurhasani (24) warga setempat. Pada saat itu, korban hendak mengerjakan Shalat Subuh, namun ketika mau membuka pintu tiba-tiba di halaman rumahnya sudah banyak orang. Dengan seketika, pintu ditutup kembali oleh korban, namun pintu rumahnya langsung digedor-gedor oleh seseorang. Dalam kondisi semacam itu, Eksan merasa digrebek oleh aparat Kepolisian berpakaian preman, sehingga dirinya mencoba menghindar tapi tidak keluar rumah, karena ada tembakan peringatan agar dirinya menyerahkan diri, dan akhirnya Eksan menyerah dengan mengangkat kedua tangannya, namun tiba-tiba dari atas tembok rumahnya dua orang polisi yang menggunakan laras panjang melepaskan tembakan tepat dikaki sebelah kanan. Eksan mengaku tidak pernah berurusan dengan kepolisian, karena dalam peristiwa itu tidak ada surat penangkapan yang dibawa aparat Polsek Kangayan. Bahkan, dirinya merasa tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal, karena selama ini dirinya tidak pernah dipanggil oleh kepolisian dalam kasus kriminal. Karena itu, pihaknya menyatakan akan menuntut aparat Polsek Kangayan, jika memang dirinya dituduh sebagai pelaku tindak pidana kriminal, dan memintnya aparat kepolisian itu untuk memberikan barang bukti. Sementara itu, Kapolsek Kangayan, Aiptu Didit Suhendrianto menyatakan, siap untuk meladeni tuntutan dari Eksan, karena barang bukti sudah berada di tangan kepolisan. Didit menrangkan, bahwa Eksan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kangayan, terkait kasus pencurian hewan (curwan) sebanyak 5 ekor di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada 10 juli 2007 lalu. Didit menambahkan, Eksan dinyatakan sebagai DPO, karena sebelumnya aparat berhasil menciduk komplotan curwan, dan dalam pemeriksaan mereka menyebut nama Eksan yang menyuruh melakukan curwan. Dari hasil pencurian itu Eksan mendapat bagian satu ekor. Didit menegaskan, barang bukti berupa satu ekor sapi yang disita dari tangan Fauzan, saat ini dititip rawatkan pada pemiliknya. Ketika dimintai keterangan, Fauzan mengaku jika sapi tersebut dibeli dari Eksan, namun sebelumnya 2 ekor sapi seharga Rp. 3.750.000,- berdasarkan data yang ada, bahwa Eksan itu sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus tindak pidana kriminal dan juga dilumpuhkan dengan peluru pada kaki bagian kiri. ( Nita, Soek )