News Room, Selasa ( 19/04 ) Komisi Pengendalian Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KPKS) Propinsi Jawa Timur bersama KPKS Kabupaten Sumenep yang baru melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan, serta peningkatan fungsi dan peran lembaga perkoperasian yang ada di Kabupaten Sumenep. Menurut Wakil Sekretaris KPKS Jawa Timur, Nurhasim ketika ditemui wartawan usai kegiatan pembekalan di Aula Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep tadi siang, Selasa (19/04) mengungkapkan, pihaknya sengaja merapatkan barisan, agar KPKS bisa melaksanakan tugas dengan baik. “Jadi, bagaimana para Tim KPKS ini bersama-sama bisa melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dengan baik sesuai dengan tugasnya,”ujarnya. Upaya yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengendalian yakni dengan melihat tingkat suku bunga yang diterapkan oleh koperasi, apakah menghimpun dana dari masyarakat, melakukan denda, biaya adminitrasi yang tinggi hingga melakukan promosi epada non anggota koperasi. Melalui pengawasan dan pengendalian seperti itu tegas Nurhasim diharapkan koperasi tersebut benar-benar melaksaankan program kegiatan usaha sesuai dengan aturan lembaga perkoperasian. Sebab, KPKS juga terbentuk melibatkan unsur beberapa pengurus Koperasi di Sumenep. Mengenai sangsi yang akan dilakukan ketika terjadi lembaga koperis yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai aturan koperasi, menurut Nurhasim akan dilakukan sangsi tegas hingga pencabutan ijin usaha. Yang jelas, untuk pertama dilakukan pembinaan terlebih dahulu, kemudian ketika dalam pengendalian tetap tidak bisa baru dilakukan rekomendasi hingga pencabutan ijin usaha. “Jika ijin usaha sudah dicabut, jelas koperasi itu tidak lagi merupakan koperasi, kalau nantinya kembali melaksanakan kegiatan sesuai lembaga yang ada, baru bisa dikeluarkan kembali ijin usahanya,” pungkasnya. ( Ren, Esha )