Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-11-2007
  • 1017 Kali

Pemerintah Realisasikan Tunjangan Profesi Guru

News Room, Senin ( 26/11) Pemerintah pusat merealisasikan tunjangan profesi dan sertifikat pendidik bagi peserta sertifikasi guru yang dilakukan secara simbolik di berbagai daerah pada Minggu (25/11). Ini dilakukan terkait peringatan Hari Guru Nasional pada 25 Nopember. Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof. Dr. H. Haris Supratno, yang juga Ketua sertifikasi guru untuk rayon Jawa Timur ditemui dalam Workshop Sertifikasi Guru di Unesa Minggu (25/11) mengatakan, realialisasi secara simbolik yang dilakukan pemerintah di berbagai daerah merupakan bukti bahwa tunjangan profesi telah dicairkan oleh pemerintah. Namun, dia belum bisa menyebutkan besaran tunjangannya, hal ini karena merupakan kewenangan pusat. "Saya tidak tahu secara pasti besaran anggarannya, karena terkait langsung dengan pemerintah pusat, namun yang jelas sudah ada," katanya. Turunnya tunjangan profesi ini tanpa disertai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan prosedur realisasi anggaran serifikasi guru yang ditandatangani secara langsung oleh Presiden RI. Sebab hingga kini, PP diharapkan bisa keluar sebelum realisasi anggaran belum juga turun. Meski tanpa disertai PP, realisasi tunjangan profesi guru ini masih layak, karena dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 tahun 2007. Selain itu, diperkuat oleh fatwa hukum dari Menteri Hukum dan HAM (Menhumham) mengenai tunjangan profesi guru dan dosen. "Keberadaan PP yang merupakan prosedur turunnya anggaran sertifikasi, dapat dilakukan secara menyusul," katanya. Terlambatnya PP ini dikarenakan faktor struktur perijinan dan harmonisasi yang ada diberbagai instansi dan departemen terkait. Untuk itu, dia mengharapkan, meski belum adanya PP, turunnya tunjangan profesi ini tidak perlu dipermasalahkan, sebab dasar hukummya sudah jelas. "Permasalahan realisasi anggaran ini merupakan permasalahan krusial, oleh karena itu harus segera dicairkan, meski tanpa adanya PP. Ada tiga kriteria pokok yang memenuhi turunnya anggaran meski tanpa adanya PP, yakni sertifikasi ini merupakan program nasional, tidak bertentangan dengan UU serta tidak melanggar norma masyarakat," katanya. Secara keseluruhan, realisasi tunjangan profesi akan dapat dinikmati secara nasional pada pertengahan Desember. "Untuk penyerahan hari ini, merupakan penyerahan secara simbolik saja," katanya. Workshop sertifikasi guru yang dihadiri sejumlah 221 guru dari berbagai daerah ini, diadakan dalam rangka pemberian informasi terkait pelaksanaan sertifikasi guru. Dalam workshop juga dijelaskan kembali persyaratan sertifikasi guru yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni portofolio yang meliputi kualifikasi akademik, salah satunya kualifikasi pendidikan minimal D-4 atau S-1 dengan disertai bukti fisik. Selanjutnya keaktifan guru dalam keikutsertaan program pendidikan dan pelatihan serta pengalaman dan lama mengajar. Hal ini dibuktikan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pembelajaran dalam sekolah. ( JNR, Esha )