News Room, Kamis ( 01/12 ) Sri Wahyu Nurhadi, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN Gadu Timur, Kecamatan Ganding, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, karena terbukti tidak masuk kerja (bolos) selama enam tahun, namun tetap menerima gaji. Sekretaris Inspektorat Sumenep, Agus Diharja Putra menjelaskan, pihaknya telah memproses kasus Wahyu tersebut, yang akhirnya diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat, sebab pelanggaran yang dilakukannya tergolong tingkat tinggi. ”Sanksi yang kami ambil disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan Wahyu, yakni diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Agus, melalui pesan singkat di telepon genggam, Kamis (01/12). Sementara, Kabid Ketenagaan dan Kepengawasan Dinas Pendidikan, Sumenep, Drs. H. Moh. Kadarisman, M.Si mengakui jika penanganan status kepegawaiannya sudah final. Itu seiring dengan keluarnya SK Bupati No. 888/46/SK/435.203/2011. “Sebenarnya, sejak masa kebolosannya pada tahun 2005, Wahyu juga merupakan guru yang tidak aktif. Dia (Wahyu, Red) masuk ke sekolah hanya di beberapa kesempatan, yakni ketika hanya mau mengambil gaji saja,” terangnya. Kadarisman menerangkan, untuk gaji di tahun ini sejak Januari dikembalikan ke kas daerah (kasda). “Namun, pemberian gaji sejak tahun 2005-2010, kami tidak tahu, karena bukan kewenangan kami,” ungkapnya. Seperti diberitakan, Wahyu dilaporkan bolos dari pekerjaannya sebagai guru di SDN Gadu Timur sejak 2005 hingga 2010. Hanya, meski tidak mengajar, dia tetap menerima gaji layaknya guru PNS (pegawai negeri sipil) lainnya melalui istrinya Farida. Gaji yang diterima wahyu selama enam tahun sejak keberadaannya di Amerika total Rp. 123.920.500. Dan sejak Januari 2011, gaji Wahyu sudah distop. Itu seiring dengan tindaklanjut penanganan kasusnya di tingkat kabupaten beberapa bulan terakhir. ( Nita, Esha )