Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-06-2012
  • 656 Kali

Pemkab Gelar MoU Dengan Kantor Wilayah X Kemenkeu DJKN RI

News Room, Kamis ( 21/06 ) Bertempat di Ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, Kamis (21/06) pagi, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sumenep Dengan Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, di Kabupaten Sumenep tahun 2012. Penandatanganan bentuk kerjasama tersebut mencakup manajemen pengelolaan barang milik daerah, percepatan proses hibah barang milik negara yang dibutuhkan pihak pertama, penilaian barang milik daerah, pengurusan piutang daerah pengembangan SDM Pemerintah Kabupaten Sumenep di bidang pengelolaan aset daerah dan yang lainnya. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada kesempatan tersebut mengungkapkan, pihaknya menyambut baik adanya kesepakatan bersama tersebut, agar para pihak dapat bekerjasama untuk saling menguntungkan dalam bentuk kemitraan dalam batas tanggung jawab, wewenang dan kapasitas masing-masing dalam pengembangan manajemen aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang selama ini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, termasuk bidang piutang daerah, lelang (daerah) dengan pengembangan sumber daya dari daerah,” ujarnya. Diakui Bupati, tantangan pengelolaan kekayaan dan aset daerah makin berat. Sebab, aset menjadi hal yang penting karena laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) umumnya permasalahan aset menjadi salah satu penyebab opini wajar tanpa pengecualian tidak bisa di raih. Misalnya, dalam laporan keuangan daerah, disana ada neraca dan dalam neraca itu datanya sebagian besar dari laporan barang milik daerah. Namun, ada satu permasalahan yang seringkali dihadapi yakni aset yang sudah tidak ada di Pemerintah Daerah tetapi dalam catatan masih ada. Biasanya aset itu berasal dari tahun 80-an dan 90-an tetapi sampai sekarang catatannya masih ada. Dan yang lebih tidak enaknya lagi keberadaan catatan atau bukti itu sudah dicopy oleh BPK. “Jadi, BPK tiap tahun akan tahu bahwa keberadaan aset itu sudah tidak ada tapi di buku kita masih ada. Hal-hal semacam itu tidak boleh kita pandang remeh sebab akibatnya sangat besar,” tambahnya. Karena itu, target predikat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP), Pemerintah Kabupaten Sumenep bisa terwujud. Karena itu, kedepan, kesepakatan bersama harus berjalan dengan efektif sehingga dapat mendorong percepatan tata kelola keuangan dan aset daerah dalam rangka menuju cita-cita memperoleh WTP tersebut. Bupati juga menekankan kepada para aparatur di Kabupaten Sumenep agar perlu perubahan mindset bagi semua pejabat pemerintah. Bahwa, dengan aset yang tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi bisa membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi Kabupaten Sumenep. Sementara mewakili Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN), Dr. Lalu Hendry Yujana, SE mengungkapkan, dengan MoU tersebut diharapkan dapat mendorong efektifitas bantuan dan pembinaan DJKN kepada Pemkab Sumenep, sehingga perlu di inisiasi MoU antara kedua belah pihak. ( Ren, Fery )