Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-02-2008
  • 697 Kali

Pemkab Sumenep Segera Bebaskan Lahan Seluas 1,3 Hektar

News Room, Rabu ( 27/02 ) Lahan nganggur seluas 1,3 hektar milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berlokasi di Desa Torbang Kecamatan Batuan, akan segera dioptimalkan. Karena, Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sumenep berencana pada 2008 ini akan merelokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari yang lama ke lahan baru milik Pemkab tersebut. Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sumenep, Moh. Zain Saleh, S.Sos menuturkan, relokasi TPA itu memang perlu dilakukan demi efisiensi anggaran, karena selama ini lokasi TPA yang lama bukan milik Pemkab, tapi milik pribadi masyarakat sehingga Pemkab Sumenep terpaksa menyewa selama 5 tahun dengan dana sewa sebesar Rp. 5.000.000,00 per-tahun. Tingginya harga sewa yang menelan dana sebesar Rp. 25.000.000,00 selama 5 tahun, maka pihaknya menilai, kontrak sewa tanah yang akan berakhir pada bulan Nopember 2008 itu tidak diperpanjang lagi dan akan mengoptimalkan lahan milik Pemkab sendiri. Hal itu dilakukan, agar anggaran tidak terlalu membengkak hanya untuk lokasi TPA dan memfungsikan lahan milik Pemkab yang selama ini masih kosong. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan pembebasan lahan disekitar milik Pemkab tersebut, karena tanda tangan dari 13 ahli waris sudah dikantongi bersama KTP masing-masing ahli waris. M. Zain Saleh memaparkan, untuk pembebasan lahan tersebut dibutuhkan dana sebesar Rp. 30.000.000,00, dengan rincian harga tanah per-meternya sebesar Rp. 25.000,00, kemudian sertifikasi tanah dan anggaran bagi Tim Pelaksana Pembebasan Lahan. Lokasi TPA baru itu hanya berjarak sekitar 100 meter dari TPA yang lama, namun kondisi jalan masih belum diaspal, sehingga apabila pembebasan itu sudah dilakukan, pihaknya akan merubah jalan menjadi aspal. Ketika disinggung, kenapa baru terpikirkan sekarang untuk memanfaatkan lahan milik Pemkab untuk dijadikan TPA. M. Zain Saleh mengaku, memang baru sekarang bisa dilakukan, karena Kantor Kebersihan dan Pertamanan terlanjur melakukan kontrak selama 5 tahun, maka masa kontrak itu dihabiskan dulu, baru kemudian relokasi dilakukan. M. Zain Saleh menjelaskan, dana yang akan diserap dalam relokasi TPA tersebut sekitar Rp. 250.000.000,00, yakni untuk pembuatan jalan sepanjang 102 meter dari jalan Bina Marga sebesar Rp. 100.000.000, kemudian pembuatan landasan Rp. 100.000.000,00 dan biaya pembebasan lahan sekitar Rp. 50.000.000,00. M. Zain berharap rencana tersebut bisa direalisasikan tahun ini, mengingat batas akhir sewa TPA lama tersebut hingga Nopember 2008 mendatang. ( Nita, Esha )