Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-06-2009
  • 723 Kali

Pengukuran Lahan PT. Garam Berlangsung Kisruh

News Room, Selasa ( 30/06 ) Persoalan PT. Garam dengan eks pemilik lahan garam di Desa Pinggir Papas Kecamatan Kalianget dan Desa Nambakaor Kecamatan Saronggi hingga saat ini belum juga menghasilkan kesepakatan. Bahkan, ketika pihak PT. Garam hendak melakukan pengukuran lahan untuk pembagian kepada para calon penyewa, hampir terjadi kekisruhan. Sebab, ketika petugas dan masyarakat hendak melakukan pengukuran dilapangan, dihalang-halangi oleh beberapa orang anggota Al-Jihat yang sebelumnya menjadi fasilitator kepada para penyewa lahan milik PT. Garam itu. Bahkan, hampir terjadi ketegangan dengan pihak aparat yang hendak mengamankan jalannya pengukuran itu. Sebab, disamping ratusan masyarakat dari para calon penerima kontrak sewa lahan pegaraman milik PT. Garam yang tampak hadir dalam pelaksanaan pengukuran di lahan PT. GAram. Beberapa orang dari Yayasan Al-Jihat juga datang dan meminta, agar pengukuran dihentikan, karena dianggap PT. Garam tidak bisa melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan pihak Yayasan Al-Jihat, yang sudah melaksanakan perjanjian pada tahun-tahun sebelumnya. Kapolsek Kalianget, AKP. Arifaini ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di lapangan mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan pengamanan terkait kegiatan pengukuran lahan yang akan disewakan kepada petani garam. "Kami hanya bersifat mengamankan saja, sebab dikhawatirkan akan ada keberatan dari pihak-pihak yang kecewa terhadap kebijakan PT. Garam dari hasil keputusan pada pertemuan tanggal 28 Juni 2009 lalu, untuk pelaksanaan pengukuran hari ini,"ujar Arifaini. Syukurlah tegas Arifaini, pihaknya bersama Polsek Saronggi dapat mengantisipasi terjadinya bentrok antar petani maupun dari pihak PT. Garam. Menurutnya, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Karena itu semua pihak harus menghentikan kegiatannya dan menunggu hasil langkah lebih lanjut. Sebab, saat ini semua pihak dipanggil ke Polres Sumenep untuk penyelesaian sengketa tersebut. Ditemui terpisah, Kabag Hukum PT. Garam, H. Farid Zahid , SH, MH enggan berkomentar. Menurutnya, sebaiknya menunggu hasil pertemuan di Mapolres Sumenep. Sebab, siang ini pihaknya juga akan mengikuti panggilan Kapolres Sumenep untuk langkah yang akan dilakukan lebih lanjut. ( Ren, Esha )