Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-12-2010
  • 865 Kali

Peningkatan Kinerja Aparatur Desa Melalui Tupoksi Masing-masing

News Room, Kamis ( 23/12 ) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, tugas pokok dan fungsi Kepala Desa beserta aparatnya menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan Camat Dungkek yang diwakili Kasie Pemerintahan, Asirullah dalam acara sosialisasi PP Nomor 72 Tahun 2005, Rabu kemarin (23/12). Menurutnya tujuan sosialisasi tersebut agar Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan di Desa bisa melaksanakan tugas sesuai amanat PP Nomor 72 Tahun 2005. Adapun materi yang disampaikan meliputi, tugas pokok dan fungsi Kepala Desa berikut masa kerjanya, tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun, serta tugas Ketua, dan anggota BPD, dan Perbedaan PP Nomor 72 Tahun 2005 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. Melalui penataran dan sosialisasi tersebut Camat menekankan semua perangkat Desa, baik Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun bisa melaksanakan kinerja yang lebih baik dan positif serta tahu topoksi masing-masing dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Desa dan kesejahteraan seluruh warga masyarakat. Sementara Kasie Pembangunan Kecamatan Dungkek, Bambang Widiatmoko menekankan, di Desa harus menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam peningkatan pelayanan semua unsur, baik pelayanan KTP, KK, Surat Keterangan. Selain itu, Sekdes yang sudah PNS, harus menjadi contoh dan tauladan dalam peningkatan jam masuk kerja, serta mampu membenahi administrasi Desa, dengan melaksanakan program kerja yang lebih nyata serta prioritas pelayanan publik di Desa masing-masing. ( JuP-16, Esha )