Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-11-2022
  • 1959 Kali

Penyampaian Nota Keuangan Atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023

Media Center, Selasa ( 01/11 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Atas Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, di Graha Paripurna DPRD setempat, Selasa (01/11/2022).

Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, pada kegiatan tersebut menyampaikan, program prioritas pembangunan 2023 sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sumenep 2023 dan tema Pembangunan 2023, yaitu “Optimalisasi Peningkatan Kualitas SDM dan Transformasi Ekonomi Untuk Mendukung Produktivitas Masyarakat dan Pemenuhan Sarana Sosial”.

“Ini disusun berdasarkan kebutuhan dan kapasitas riil daerah dengan sasaran yang terukur di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Wakil Bupati pada penyampaian Nota Keuangan sebagai pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 setebal 39 halaman.

Dikatakan, maksud disusunnya Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023, untuk memberikan gambaran umum tentang rencana dan kondisi, serta kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang berpedoman pada Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kemandirian keuangan daerah merupakan hal sangat penting. Karena, dengan kemampuan fiskal yang baik, daerah memiliki keleluasaan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan keberlangsungan pembangunan daerah, dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan 2021 dan 2022, serta asumsi pendapatan 2023.

“Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya,” tandasnya.

Ditandaskan, struktur pendapatan daerah Kabupaten Sumenep 2023 menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah 2023 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 

Dijelaskan, Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep pada APBD tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar 2 triliun 304 miliar 602 juta 642 ribu 421 Rupiah, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran terealisasi sebesar 2 triliun 407 miliar 606 juta 540 ribu 914 Rupiah atau 104,47%.

Sedangkan pada Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar 2 triliun 352 miliar 802 juta 55 ribu 148 Rupiah, sampai dengan Semester I tahun 2022 terealisasi sebesar 1 triliun 227 miliar 166 juta 905 ribu 367 Rupiah atau 52,16%. 

Realisasi pendapatan daerah tersebut diperoleh dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 118 miliar 504 juta 380 ribu 35 Rupiah atau 50,59%, Pendapatan Transfer sebesar 1 triliun 57 miliar 863 juta 666 ribu 269 Rupiah atau 52,92% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 50 miliar 798 juta 859 ribu 63 Rupiah atau 42,49%.

Kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Sumenep bersumber dari objek-objek pendapatan yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

Sementara Realisasi Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar 2 triliun 407 miliar 606 juta 540 ribu 914 Rupiah atau 104,47%, sedangkan capaian pada Tahun Anggaran 2022, sampai dengan semester I terealisasi sebesar 1 triliun 227 miliar 166 juta 905 ribu 367 Rupiah atau 52,16% dari target sebesar 2 triliun 352 miliar 802 juta 55 ribu 148 Rupiah. Proyeksi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 2 triliun 323 miliar 457 juta 568 ribu 847 Rupiah. 

“Target penerimaan pembiayaan 2023 diproyeksikan sebesar 243 miliar 597 juta 124 ribu 94 Rupiah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Dengan Target pengeluaran pembiayaan 2023 sebesar 31 miliar 300 juta Rupiah,” paparnya.

Sedangkan penerimaan pembiayaan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar 243 miliar 597 juta 124 ribu 94 Rupiah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).

Sedangkan pengeluaran pembiayaan diestimasikan sebesar 31 miliar 300 juta Rupiah yang digunakan untuk pembentukan dana cadangan sebesar Rp25 miliar, dalam hal ini untuk keperluan Pilkada 2024; Penyertaan Modal sebesar 5 miliar 300 juta Rupiah untuk PDAM serta Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp1 miliar untuk program upland. 

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, melalui Wakil Ketuanya, M. Syukri, SH, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sumenep yang telah menyampaikan paparan secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023.

“Sehingga dapat memberikan gambaran jelas dalam proses pembahasan yang akan dilakukan, sehingga dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Dikatakan, dalam penyampaian nota keuangan sebagai pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ini, untuk menjadi pembahasan bersama pada Rapat Dewan berikutnya.

“Semoga kita selalu memperoleh bimbingan, petunjuk, kekuatan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumenep ini,” tambahnya. ( Ren, Fer )