Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-08-2010
  • 597 Kali

Perselisihan Pilkada Putaran II Disidang 27 Agustus, Di MK

News Room, Rabu ( 25/08 ) Sidang perdana perkara perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep putaran II, di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada hari Jum’at (27 Agustus 2010). Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si menjelaskan, permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada putaran II yang diajukan pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah atau “Assifa” diterima oleh MK, dengan nomer register 153/PHPU.D.VIII/2010, dan sidang perdana dijadwalkan pada hari Jum’at (27/08 besok. “Hari Rabu (25/08) ini, kami baru menerima salinan permohonan gugatan dari pasangan “Assifa” ke MK, berikut undangan untuk hadir dalam sidang perdana perkara tersebut, pada hari Jum’at (27/08) besok,”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan di kantornya, Rabu (25/08). Jadwal pelaksanaan sidang perdana perkara tersebut, kata Didik, memang sangat mepet. Untuk itu, setelah menerima salinan permohonan gugatan itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep. “Waktu sesingkat ini kami manfaatkan melakukan persiapan untuk menunjuk Kuasa Hukum. Karena, kami sudah menjalin kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Sumenep, maka kami akan menunjuk Jaksa Pengacara Negara dari kejaksaan negeri setempat,”ujarnya menuturkan. Adapun materi gugatan yang diajukan ke MK oleh pasangan Assifa, diantaranya KPU Sumenep tidak netral yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif hingga jajaran bawah. Panitia Pengawas (pPanwas) beserta jajarannya, indikasinya membiarkan terjadinya politik uang di Kecamatan Kota, Saronggi, Bluto, Guluk-guluk dan Gayam. Kemudian, kolusi antara KPU dan jajarannya dengan pasangan nomor urut 2 dengan membiarkan pembukaan segel kotak suara di Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, pada tanggal 10 Agustus 2010 dikantor desa setempat. Serta pasangan nomor urut 2 mengkoordinir secara terstruktur, sistematis dan massif seluruh birokrat mulai PNS, Camat, hingga Kepala Desa (Kades). Pasangan Assifa meminta MK mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan, menyatakan Surat Keputusan KPU Sumenep tentang hasil rekapitulasi dan calon terpilih pasangan nomor 2, yakni A. Busyro Karim-Sungkono Siddik dicoret dari Pilkada, dan menyatakan pasangan nomor 1 sebagai calon terpilih, atau setidak-tidaknya Pilkada ulang di Kecamatan Guluk-guluk, Raas, Gayam, dan Nonggunong. Pilkada Sumenep putaran kedua yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010, diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Azasi Hasan-Dewi Khalifah dan A. Busyro Karim-Sungkono Siddik. Hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada putaran II tingkat Kabupaten, pada tanggal 16 Agustus 2010, pasangan A. Busyro Karim-Sungkono Siddik unggul dengan meraup 241.622 suara, sedangan pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah memperoleh 231.250 suara. Namun, hasil Pilkada putaran II tersebut, digugat oleh pasangan Assifa ke Mahkamah Konstitusi. ( Nita, Esha )