Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-12-2012
  • 365 Kali

PNS-kan Perangkat Desa Butuh Dana Rp. 12 Trilyun

News Room, Sabtu ( 08/12 ) Status kepegawaian Perangkat Desa (Perdes) menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Desa. Kalangan DPR akan memperjuangkan aspirasi Perangkat Desa untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Perubahan status Perangkat Desa (menjadi PNS) tentu harus melihat kemampuan anggaran negara yang menurut hitungan Menteri Keuangan buth dana APBN sebesar Rp. 12 trilyun,”kata Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar, kemarin (07/12). Menurut Marwan, dana tersebut diasumsikan untuk mengangkat sekitar 670.000 Perangkat Desa yang tersebar di sekitar 70.000 Desa di Indonesia. “Pada titik ini perlu disepakati persyaratan serta hal lain terkait rencana mem-PNS-kan Perangkat Desa,”ujar dia. Marwan menegaskan, jika pada akhirnya Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa mengesahkan Perangkat Desa menjadi PNS, fraksi yang dipimpinnya mengharapkan Perangkat Desa bisa cepat menyesuaikan diri dengan standar birokrasi. Misalnya, aspek disiplin, kompetensi, kinerja berdasar target, maupun pemberian reward dan punishmen. Perangkat Desa juga diharapkan tetap memegang teguh ciri khas Desa, yakni kekeluargaan dan kegotong royongan. “Gilirannya pelayanan Perangkat Desa terhadap masyarakat kian optimal, dan Perangkat Desa tidak tersandera dengan statusnya sebagai PNS,”terang dia. Marwan menjelaskan, fungsi dan peran Perangkat Desa sangat vital untuk menyukseskan program pemerintah pusat. Sebab, mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya rakyat kecil. ( JP, Esha )