![news_img](https://sumenepkab.go.id/uploads/images/news_news/sumenep_1598363459.jpg)
Media Center, Selasa ( 25/08 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menggelar pencanangan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan yang dipimpin Wakapolres, Kompol Andi Febrianto Ali, dihadiri Kasdim Sumenep Mayor Inf Hendro, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Kepala BPBD, Kasatpol PP, Ketua Muhammadiyah, dan anggota Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dilaksanakan di Aula Sutanto Polres Sumenep, Senin (24/08/2020) malam.
Sambutan Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran yang dibacakan Wakapolres Sumenep, mengatakan, bahwa Kota Surabaya saat ini pada posisi teratas dalam penyebaran Covid-19 di Jatim. Tentu hal ini mendapat perhatian khusus semua pihak, tetapi dengan sikap juang yang luar biasa dan dengan kegigihan usaha dan upaya yang dilakukan berhasil meningkatkan angka kesembuhan yang sangat signifikan dan menurunkan angka kematian.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Surabaya dimana di tengah pandemi Covid-19 masih tetap semangat dan berjuang melawan penyebarannya. Situasi ini tentunya tidak terlepas dari peran aktif sinergitas TNI – Polri dan pemerintah setempat,” ujarnya.
Dalam mendukung program Presiden RI memutus rantai penyebaran Covid-19 yang telah tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, maka pada pertemuan itu mencanangkan kembali pelaksanaan instruksi tersebut.
TNI/Polri dituntut untuk mendukung Gubernur/Bupati/Walikota mengerahkan seluruh kekuatan untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di masyarakat.
“Sebagai bentuk mendukung Inpres kita telah melaksanakan program Jatim Bermasker yang secara klinis telah menurunkan penyebaran Covid-19 hingga 80 persen,” tuturnya.
Ketika vaksin belum diketemukan maka masker dan kedisiplinan merupakan suatu keharusan, sehingga akan membias di seluruh lapisan masyarakat untuk saling melindungi, menjaga dan mengingatkan
“Semua elemen masyarakat akan terus kita rangkul untuk menjadi pioneer, influenser dan menjadi duta-duta kita di lapangan,” urainya.
Sementara Sekdakab Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si juga berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap memakai masker. Karena aturannya sudah jelas. Dan jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi.
Pencanangan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ditandai penyerahan surat teguran, pemasangan rompi satgas dan ban lengan. Kemudian penyerahan secara simbolis bantuan masker dari Dinas Kesehatan dan penyerahan secara simbolis bantuan masker dari BPBD Kabupaten Sumenep. ( Nita, Fer )