Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-11-2017
  • 746 Kali

Program CSR Mengarah Pada Pengentasan Kemiskinan

Media Center, Selasa ( 21/11 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong penyusunan rencana kegiatan Corporate Social Responcibility (CSR) atau tanggung jawab sosial Minyak dan Bumi (Migas) mengarah pada pengentasan kemiskinan dan pengurangan angka pengangguran.

Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, program CSR mengarah pada upaya mengurangi angka kemiskinan dalam bentuk melalui pemberdayaan dan keberdayaan masyarakat agar mereka memiliki kemandirian dan kemampuan untuk mengatasi masalah kemiskinannya.

Itu dilakukan karena Pemerintah Daerah tidak bisa bergerak sendirian untuk menyelesaikan masalah kemiskinan, melainkan harus mendapat dukungan pihak lain seperti program CSR.

“Eksistensi kegiatan CSR migas diharapkan menjadi pendukung gerakan bangun desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep.”tegas Wakil Bupati pada Pembukaan Bimbingan Teknis Perencanaan CSR Migas Tahun 2017 di Hotel C1 Sumenep, Selasa (21/11).

Wakil Bupati menyatakan, kesenjangan wilayah dan masalah sosial ekonomi lainnya sebenarnya telah menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan mengalokasi anggaran dana cukup besar untuk menyelesaikan masalah itu.

Berdasarkan data pada tahun 2016 jumlah penduduk miskin masih tinggi, yaitu 216.140 jiwa atau 20,09 persen.

“Saya mengharapkan kepada kepala desa dan Ketua BPD serta para tokoh masyarakat untuk memperhatikan kegiatan CSR migas dengan kebutuhan desanya dan kepentingan masyarakatnya, sekaligus mensinergikan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sumenep.”ungkap pengusaha muda ini.

Wakil Bupati mengungkapkan, pengalaman CSR sebelumnya harus menjadi referensi untuk melakukan evaluasi dan sinkronisasi perencanaan kegiatan CSR migas tahun selanjutnya.
Yang terpenting perencanaan CSR selanjutnya sasarannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan wilayah kepulauan.

“Melalui bimbingan teknis ini diharapkan bisa merubah pola pikir, pengetahuan dan keahlian baik kepala desa, Ketua BPD dan tokoh masyarakat, supaya masyarakat dalam perencanaan CSR migas tidak hanya menjadi objek pembangunan, namun subjek pembangunan yang berpartisipasi dalam penyusunan rencana kegiatannya.”pungkasnya. ( Yasik, Esha )