News Room, Jumat ( 07/12 ) Karena alasan sulitnya transportasi untuk ke Kepulauan Masalembu, 1 paket pelaksanaan proyek melalui dana penanggulangan pasca bencana dari pusat di Kabupaten Sumenep terpaksa tidak bisa dilaksanakan, sehingga dana anggaran sekitar Rp. 182 juta dari pusat tersebut dikembalikan kepada negara. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep, Sutrisno, ST, MM kepada wartawan, Selasa (07/12). Menurutnya, dari pengakuan rekanan pelaksana yang ditunjuk untuk kegiatan di kepulauan Masalembu, karena kesulitan transportasi dan tenaga kerja. “Sebab, waktunya juga mendesak dan pihak rekanan tidak bisa melaksanakan sesuai waktu yang ditentukan, terpaksa diputus kontrak dan dananya dikembalikan,”ujarnya. Diakui, pihaknya sudah menekankan sejak masa kontrak akan berakhir 15 hari, dengan menggelar rapat kegiatan yang menghadirkan para rekanan dan Pejabat Penanggung Jawab Operasional (PJOK) dimasing-masing Dinas terkait. Namun, ternyata dari 11 rekanan yang melaksanakan kegiatan proyek hanya 1 paket yang tidak bisa dilaksanakan. Sebab, pelaksanaan proyek melalui dana penanggulangan pasca bencana dari pusat tersebut tidak bisa diperpanjang dan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Karena, paket kegiatan yang dilaksanakan habis masa kontrak tanggal 28 Nopember 2012 dan tanggal 3 Desember 2012 kemarin. “Sebenarnya, pelaksanaan masa kontrak yang diberikan kepada rekanan selama 4 bulan dan tidak ada perpanjangan waktu lagi,”tambahnya. ( Ren, Esha )