Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-07-2010
  • 673 Kali

Saksi Pasangan Iman Kecewa, Gakumdu Tolak Berkas Perkara

News Room, Kamis ( 01/07 ) Saksi pasangan Ilyasi Siraj-Rasik Rahman atau Iman, kecewa terhadap sikap aparat yang tergabung dalam Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Sumenep, terkait penolakan berkas perkara dugaan pemilih fiktif di Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), yang dilimpahkan anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) setempat. Salah seorang saksi Iman, Masduki mengatakan, sikap Gakumdu itu sangat tidak beralasan. Sebab, pihaknya sudah menyebutkan terlapor dan menyediakan barang bukti, ketika diperiksa oleh anggota Panwas Kabupaten Sumenep. “Tapi kenapa hasil gelar perkara itu, Gakumdu justru menolak berkas tersebut. Padahal, terlapor sudah jelas disebutkan, yakni anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang disertai barang bukti sebanyak-banyaknya. Inilah yang membuat kami kecewa pada Gakumdu Polres Sumenep,” kata Masduki, di Kantor Panwas Kabupaten Sumenep, Kamis (01/07). Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sengaja mendatangi Kantor Panwas Kabupaten, supaya diperiksa kembali sambil membawa barang bukti lainnya, guna melengkapi berkas perkara sebelumnya. “Kami siap diperiksa kembali oleh Panwas Kabupaten Sumenep. Dan, barang bukti lainnya juga siap kami serahkan pada Panwas Kabupaten,”ungkapnya menegaskan. Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP M. Andi Lilik. S menjelaskan, pihaknya terpaksa menolak berkas perkara dari Panwas Kabupaten, karena dianggap kurang lengkap. “Selama tidak ada terlapor dan barang bukti yang cukup, kami tidak akan menerima berkas perkara tersebut. Tolong sempurnakan dulu berkas perkara itu sebelum dilimpahkan ke Gakumdu Polres Sumenep,”ujarnya menegaskan. Sebelumnya, Kasus dugaan pemilih fiktif di Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean) diungkapkan saksi pasangan Ilyasi Siraj-Rasik Rahman atau Iman, Sudirman, dalam rapat pleno terbuka KPU Sumenep dengan agenda rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pilkada tingkat Kabupaten, pada tanggal 21 Juni 2010. ( Nita, Esha )