Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-05-2023
  • 781 Kali

Satpol PP Sumenep Gelar Rapat Persiapan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Media Center, Senin ( 29/05 ) Dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Rapat Persiapan Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal Meliputi Hasil Tembakau, di Aula/Ruang Rapat Kantor Satpol PP setempat.

Dalam hal ini, Pemkab Sumenep membentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk mengedukasi, mengumpulkan informasi, dan melakukan operasi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi ini, merupakan persiapan untuk teman-teman semua sebelum turun ke lapangan melakukan pengumpulan informasi, sehingga sebelum melaksanakan tugas kita paham tentang ketentuannya,” ungkapnya, Senin (29/05/2023).

Rencananya lanjut Maulidy, pengumpulan informasi peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai tembakau itu, dilaksanakan mulai 05 Juni hingga 30 Juli 2023, dengan menyasar toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Sebanyak 21 peserta yang terbagi dalam 3 tim itu diajak secara langsung membedakan antara rokok yang resmi (legal) dan rokok ilegal.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini, menyebarluaskan kepada rekan-rekan yang lain, bahkan tetangga di sekitar rumah,” pungkasnya. ( Fer )