Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-04-2011
  • 595 Kali

Sebanyak 20 PNS Sumenep Terjaring Razia Satpol PP

News Room, Senin ( 18/04 ) Aksi keluyuran yang dilakukan beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep, disaat jam kerja, akhirnya tertangkap tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Sebanyak 20 PNS Sumenep, terjaring razia yang dilakukan Satpol PP, pada Senin (18/04) pagi. Kasatpol PP Sumenep, Drs. Moh. Kafrawi, S.Sos, M.Si mengatakan, razia PNS yang digelar tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, karena banyaknya keluhan dari masyarakat atas sikap PNS yang seenaknya keluyuran saat jam kerja. “Para PNS itu terjaring saat razia di Pasar Anom Baru, Pasar Burung, swalayan dan terminal. Semuanya sudah diberi surat tegoran sebagai langkah awal, namun kalau masih ditemukan kembali, kami akan langsung melayangkan laporan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Sumenep, agar diberi sanksi,”kata Kafrawi, pada wartawan saat razia di Pasar Anom Baru Sumenep, Senin (18/04). Dasar razia PNS tersebut, kata Kafrawi, merujuk pada PP Nomor 6 tahun 2010, tentang Tugas dan Fungsi Satpol PP, kemudian PP Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin PNS, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bupati. “Kami akan terus melakukan razia terhadap PNS yang keluar ketika jam kerja, tanpa alasan jelas. Tapi, kalau merela keluar kantor dengan mengantongi izin dari atasannya, maka tidak akan mendapatkan sanksi dan kami biarkan,”ungkapnya. Kafrwai juga mengungkapkan, dari 20 PNS yang terjaring itu, semuanya tidak mengantongi surat ijin dari atasannya alias keluar kantor tanpa pamit. “Ke 20 PNS tersebut, sebagian besar merupakan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dan UPT Pendidikan Kecamatan Dungkek,”terangnya menambahkan. ( Nita, Esha )