News Room, Selasa ( 24/08 ) Sebanyak 22 jemaah calon haji (JCH) Kabupaten Sumenep, dari kuota 784 calon telah mengantongi paspor Internasional. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, H. Imron Rosyidi, SH, M.Si menjelaskan, paspor Internasional itu berlaku selama 5 tahun, sehingga bagi calon jemaah haji tahun 2010 yang sudah memiliki paspor tersebut tidak perlu membuat paspor lagi. “Sesuai data, yang mempunyai paspor Internasional dari total jemaah calon haji yang berangkat tahun ini di Sumenep, sebanyak 22 calon. Dan, paspor itu sudah diserahkan ke Kemenag setempat, untuk digabungkan dengan paspor jemaah calon haji lainnya, yang diproses di Asrama Haji, guna dibuatkan Visa ke Jakarta,”kata H. Imron, pada wartawan di kantornya, Selasa (24/08). Ia menjelaskan, paspor bagi 784 CJH Sumenep, masih diproses oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya. “Diperkirakan, awal bulan September 2010 nanti, paspor jemaah calon haji Sumenep sudah tuntas,”ujarnya. Pembuatan paspor itu, kata H. Imron, memang dilakukan lebih awal dibandingkan pelunahasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), sehingga seluruh JCH Sumenep tanpa terkecuali, langsung membuat paspor tersebut. BPIH tahun 2010 rata-rata sebesar USD 3.342 atau sekitar Rp. 31 juta, sedangkan BPIH tahun 2009 lalu sebesar USD 3.442 atau sekitar Rp. 36 juta.( Nita, Esha )