Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-12-2008
  • 749 Kali

Tarif AKDP Jatim Turun 5,31%

News Room, Sabtu ( 20/12 ) Setelah melalui proses rapat yang panjang, akhirnya disepakati tarif Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Jatim turun 5,31%. Penurunan ini berdasarkan kesepakatan para stakeholder terdiri dari DPRD Jatim, DLLAJ Jatim, Biro Hukum, Biro Perekonomian, Organda, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim. Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kadis LLAJ) Prop Jatim, Ir Sudirman Lambali SSos MSi usai memimpin rapat pembahasan tarif angkutan di Kantor DLLAJ Jatim, Jumat (19/12) mengatakan, pada dasarnya bisa dipahami dengan adanya penurunan harga BBM, tentunya harus diikuti penurunan tarif penumpang umum. Sebelumnya, terjadinya kenaikan tarif itu diakibatkan adanya kenaikan harga BBM, DLLAJ menggunakan formulasi Keputusan Menteri Perhubungan No KM.89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi. Tentunya, penurunan tarif angkutan, DLLAJ Jatim juga menggunakan formulasi yang sama dari Kepmenhub No KM 89 Tahun 2002. Penurunan tarif angkutan dalam propinsi ini akan diberlakukan secepatnya. Sebab, sebelum diberlakukan, DLLAJ menunggu Pergub baru. Kemungkinan akan dilaksanakan pada awal tahun depan. ”Secepatnya akan diberlakukan. Mungkin awal Januari sudah bisa dimulai. Tentunya, sambil menunggu Pergub, kami menyosialisaikan terlebi dahulu kepada masyarakat,” katanya. Berdasarkan data DLLAJ, formulasi yang sudah disepakati seluruh stakeholder turun 5,31%, tarif batas atas sebelumnya Rp 147 per km per penumpang, kini turun menjadi 139 per km per penumpang. Sedangkan tarif batas bawah sebelumnya Rp 90 per km per penumpang, kini turun menjadi 86 per km per penumpang. Penurunan tarif AKDP ini disebabkan adanya penurunan harga BBM jenis solar, jika sebelumnya harga solar Rp 5.500, kini turun menjadi Rp 4.800. Melihat harga tarif solar turun sekitar 12,7%, maka formulasi tarifnya turun 5,31%. Sementara itu, Organda Jatim Mustafa mengatakan, dengan turunnya tarif angkutan setidaknya membuat masyarakat lebih bisa menikmati sarana angkutan tersebut. Dengan turunnya tarif angkutan ini, jumlah penumpang semakin banyak. "Kami maunya turun, karena dengan begitu penumpang bertambah banyak. Tapi mau bagaimana lagi, ini sudah menjadi kesepakatan bersama," tuturnya. (JNR, Adjie)