News Room, Selasa ( 26/08 ) Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), harus terus ber-tranformasi menjadi sosok berkualitas dan professional, dengan memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah terjangkau dan terukur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bintek) Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat (PAKP) PNS tahun 2014 di Kabupaten Sumenep, Selasa (26/08). Apalagi tegas Bupati, dengan adanya Undang-Undang kepegawaian yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang merupakan ikhtiar reformasi birokrasi. “Transparansi, partisipasi dan akuntabilitas yang merupakan pilar good governance menjadi ruh bagi seluruh aparatur negara,”ungkapnya. Karena itu, salah satu upaya reformasi aparatur yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Sumenep, yakni dengan peningkatan kompetensi pengelola administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian kepegawaian, serta pembangunan sistem informasi manajemen kepegawaian. Meskipun diakui, jika kenaikan pangkat adalah hak-hak yang dimiliki oleh PNS, Tetapi, bahwa pemberian hak tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku dan harus memenuhi semua persyaratan teknis dan administrasi yang disyaratkan. “Untuk itu, pegawai yang menangani pengurusan kenaikan pangkat PNS, harus benar-benar memiliki kompetensi serta menguasai semua peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut,”tambahnya. Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Hj. Titik Suryati, SH, MH mengungkapkan, kegiatan Bintek PAKP tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para pengelola kepegawaian, khususnya masalah kenaikan pangkat, di SKPD masing-masing. “Dengan Bintek ini, agar pelayanan yang diberikan pegawai yang melakukan pengurusan kenaikan pangkat, harus cepat, tepat, dan bebas KKN,”ungkapnya. ( Ren, Esha )