Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-03-2010
  • 642 Kali

Verifikasi Awal, Berkas Dukungan Calon Perseorangan Lebihi Batas

News Room, Selasa ( 02/03 ) Verifikasi administrasi yang merupakan tahap awal penelitian/penyeleksian terhadap berkas dukungan calon perseorangan pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ternyata, jumlah berkas dukungan dari 4 pasangan calon perseorangan, untuk di salah satu Desa di Kecamatan Ambunten, melebihi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah setempat. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si mengatakan, diketahuinya kasus itu, ketika pihaknya menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ambunten. “Disalah satu Desa di Kecamatan Ambunten itu, jumlah pemilihnya hanya sekitar 800 jiwa. Tapi, jumlah berkas dukungan yang tercatat dari empat pasangan bakal calon perseorangan tersebut, ternyata mencapai 1.500 orang. Ini jelas, sudah melebihi dari jumlah pemilih,”kata Hidayat Andiyanto, pada wartawan di kantornya, Selasa (02/03). Ia menjelaskan, adanya kelebihan jumlah berkas dukungan dibandingkan dengan jumlah pemilih, dipastikan ada kesalahan. “Kami minta pada PPS yang bersangkutan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan bakal calon perseorangan. Minimal, jumlah akhir hasil verifikasi administrasi harus sama dengan jumlah pemilih di Desa yang bersangkutan,”terangnya. Hidayat Andiyanto juga mengemukakan, pihaknya hanya menerima laporan dari PPK Ambunten, tentang adanya persoalan jumlah berkas dukungan yang melebihi DPS. Untuk proses verifikasi ditingkat PPS atas berkas dukungan bakal calon perseorangan, dijadwalkan mulai Selasa (02/03) hingga Kamis (04/03) nanti. “Sejak awal kami telah meminta anggota PPS melakukan verifikasi adminstrasi dan faktual secara cermat. Kami tidak ingin ada masalah dikemudian hari terkait hasil verifikasi berkas dukungan bakal calon perseorangan,”ungkapnya menuturkan. Adapun 4 pasangan bakal calon perseorangan yang memasukkan berkas dukungan ke KPU, yakni Ilyasi Siraj-Rasyik Rahman, Mahbub Ilahi-Hasan Basri, Samaruddin Toyyib-Abdul Kadir, dan Mohammad Kafrawi-Djoko Sungkono. Sesuai keputusan KPU Sumenep, pencalonan perseorangan harus memiliki dukungan sedikitnya 33.001 penduduk yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Sumenep atau 14 Kecamatan. Untuk pengumuman pendaftaran calon oleh partai politik atau koalisi partai politik dan perseorangan tanggal 18-22 Maret 2010. Sedangkan pendaftaran calon kepada KPU tanggal 23-29 Maret 2010. Sementara, hari “H” Pilkada Sumenep, diputuskan oleh KPU setempat pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )