Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-12-2009
  • 373 Kali

Warga Lobuk Dan Padike Datangi Kantor DPRD Sumenep

News Room, Senin ( 21/12 ) Sebanyak 15 nelayan Desa Lobuk, Kecamatan Bluto dan Desa Padike, Kecamatan Talango menggelar aksi tutup mulut, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, pada Senin (21/12) pagi. Mereka memprotes dan minta ganti rugi 200 rumpon yang rusak akibat eksplorasi migas yang dilakukan PT Santos di daerahnya. Sebab, hingga saat ini ganti rugi itu tidak kunjung terealisasi, padahal harga per-rumpon mencapai Rp. 2 juta. Koorlap aksi, Edy Junaidi mengatakan, aksi tutup mulut ini merupakan sikap protes masyarakat terhadap PT Santos yang tidak memperhatikan rumpon milik nelayan. “Kami tidak tau harus bagaimana lagi. Karena, persyaratan berupa pengajuan penggantian rumpon dan keramba sudah diberikan. Tapi, sampai detik ini ganti rugi tak kunjung cair. Terus terang, para nelayan di Lobuk dan Padike ini rugi besar, akibat kelalaian PT Santos,”terang Edi, pada wartawan saat melakukan aksi didepan Gedung DPRD Sumenep, Senin (21/12). Ia menjelaskan, pihaknya sengaja mendatangi kantor dewan, supaya difasilitasi untuk dipertemukan dengan PT. Santos maupun pihak terkait, agar persoalan ganti rugi ini cepat teratasi. Karena, PT. Santos sudah melakukan eksplorasi minyak dan gas (migas) di perairan Pulau Giligenting sejak tahun 2007, namun ganti ruhi rumpon tak kunjung ada kejelasan. “Hari ini harus ada kejelasan. Kalau tidak, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Sebab, selama rumpon ikan rusak, warga banyak yang tidak beraktivitas di laut. Akibatnya warga mengalami kerugian besar,”ujarnya menambahkan. Setelah aksi bisu berlangsung 30 menit, akhirnya tiga perwakilan diterima oleh Komisi B DPRD, dan juga dihadiri Kepala Kantor Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep. Sementara, Kepala Kantor Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Drs. Achmad Fadillah, M.Si mengatakan, bahwa rumpon milik nelayan Desa Lobuk dan Padike itu, memang tidak perlu adanya ganti rugi. Sebab, tidak termasuk lintasan eksplorasi migas yang dilakukan PT. Santos. “Rumpon di Desa Lobuk dan Padike itu tidak terkena lintasan seismic PT. Santos. Artinya, tidak bisa dibuktikan kalau ada rumpon milik nelayan di dua desa itu terkena akibat seismic itu. Tapi, kalau mereka punya rumpon di Giliraja ataupun Gili genting, itu sudah diganti oleh PT. Santos,” ungkapnya menegaskan. Fadillah menambahkan, sebenarnya rumpon yang terkena lintasan seismic PT. Santos itu di Desa Lobuk hanya satu rumpon. Namun, itu sudah diganti pada tahun 2007. ( Nita, Esha )