Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-06-2011
  • 666 Kali

Wujudkan Kenaikan PAD 2011, Pemkab Akan Ubah Sejumlah Perda

News Room, Rabu ( 22/06 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana merubah sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di instansi penghasil, dalam rangka mewujudkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2011 sebesar 30 persen, sesuai hasil pembahasan Panitia Khusus Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJPD dan RPJMD) DPRD Sumenep. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM, Rabu (22/06) mengatakan, saat ini sejumlah Perda di instansi penghasil perlu kaijan untuk dilakukan pembaharuan dan penyempurnaan, agar pendapatan di instansi tersebut ada penambahan sebagai penunjang peningkatan PAD. Perubahan sejumlah Perda dilakukan dengan alasannya Perda tersebut sudah 5 tahun tidak pernah diperbaharui, sehingga perlu penyempurnaan untuk menambah pendapatan instansi penghasil, demi mewujudkan realisasi pencapian PAD sebesar 30 persen. ”Hanya saja, kami dalam menyusun Perda yang baru tersebut, berusaha tidak memberatkan masyarakat, terutama dalam bidang pendapatan, sebab ada aturan baru untuk penyusunan APBD 2012 tidak memberatkan masyarakat,”tegasnya. H. Didik Untung Samsidi menyatakan, saat ini tim kami sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi penghasil, guna membahas konsep dan rumusan untuk meningkatkan pendapatan dilembaganya. Penyusunan konsep dan rumusan di instansi pengahasil sebagai dasar dalam membuat Peraturan Daerah di DPRD Sumenep. ”Pada tahun 2011, PAD Kabupaten Sumenep targetnya sebesar Rp. 36 milyar, namun realiasasinya sebesar Rp. 45 milyar.”ungkapnya. ( Yasik, Esha )