Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-07-2009
  • 254 Kali

BUPATI SAMPAIKAN NOTA PERTANGGUNGJAWABAN & LKPJ TA. 2008

DPRD Sumenep News: Dalam rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik khususnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka pengelolaan keuangan daerah perlu dilaksanakan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab. Hal ini sebagaimana telah diatur dan ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan kepada pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan untuk teknis operasionalnya, dijabarkan secara jelas dan terperinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bagian ketiga penetapan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pasal 298 ayat (1) dan ayat (2). Selanjutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana ketentuan dimaksud, disusun dalam bentuk rancangan peraturan daerah yang memuat laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Substansi dan esensi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tentunya diharapkan benar-benar mengacu pada paradigma pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja yang mengedepankan hasil program berorientasi pada kepentingan publik mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Secara eksplisit, indikator tersebut dapat dilihat dari sisi output, outcome dan benefit selama satu tahun anggaran berjalan, sehingga tingkat keberhasilan APBD tahun anggaran 2008 melalui sisi akuntabilitas pada publik dapat terwujud dan terealisir sesuai harapan masyarakat. Sejalan dengan koridor peraturan perundang-undangan dimaksud, maka DPRD Kabupaten Sumenep merespon positif 2 (dua) buah surat yang disampaikan pihak Eksekutif Kabupaten Sumenep yakni surat dari Bupati Sumenep tanggal 22 Juni 2009 nomor : 930 / 667 / 435.118 / 2009 perihal : Penyampaian Buku Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2008 dan surat dari Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sumenep tanggal 6 Juli 2009 nomor: 050 / 777 / 435.201 / 2009 perihal: Penyerahan Buku LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2008. Atas dasar tersebut, kemudian Panitia Musyawarah DPRD Kabupaten Sumenep menindaklanjuti dengan melakukan rapat pada tanggal 2 Juli 2009 dan menetapkan jadwal rapat paripurna I (kesatu) dengan acara penyampaian nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2008 dan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sumenep tahun anggaran 2008. Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada tanggal 7 Juli 2009 yang lalu, Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM menyampaikan nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan LKPJ Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2008 secara jelas dan terperinci dihadapan para pimpinan dan anggota DPRD serta para undangan yang hadir. Dalam paparannya, Bupati Sumenep menyatakan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah sesuai mekanisme penyusunan dengan mengacu pada laporan pengesahan fungsional SKPD yang memuat realisasi kegiatan SKPD baik belanja langsung maupun tidak langsung. Disamping itu, perlu diketahui bahwa laporan keuangan dimaksud telah mendapat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, laporan tersebut juga telah direview secara tuntas oleh pihak Inspektorat Daerah. Dengan demikian, laporan keuangan daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2008 sudah disajikan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan kinerja keuangan daerah selama tahun anggaran 2008. Berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari masing-masing satuan unit kerja dapat diketahui bahwa penerimaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 sebesar 1 Trilyun 19 Milyar 669 Juta 983 Ribu 63 Rupiah 22 Sen dan pengeluaran sebesar 841 Milyar 915 Juta 757 Ribu 854 Rupiah 14 Sen. Secara keseluruhan, maka terdapat sisa lebih pada kas daerah untuk tahun anggaran 2008 sebesar 177 Milyar 754 Juta 225 ribu 209 Rupiah 8 Sen. Mencermati uraian nota pertanggungjawaban dan LKPJ Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2008 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, memang diakui terdapat beberapa indikator pembangunan yang menunjukkan hasil menggembirakan. Namun, disisi lain, terdapat indikator-indikator yang membutuhkan perhatian dan perbaikan bersama. Hal ini dikarenakan pembangunan merupakan suatu proses multi dimensi baik dari aspek dimensi waktu, ekonomi, sosial budaya, politik serta keamanan dan ketertiban. Meski demikian, pemaparan nota pertanggungjawaban dan LKPJ Bupati Sumenep tahun Anggran 2008 layak diapresiasi, karena telah mampu memberikan gambaran dan diskripsi yang jelas sebagai wujud pertanggungjawaban dan amanah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep selama tahun anggaran 2008. (Bim2, Humas DPRD Sumenep)