Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-06-2009
  • 324 Kali

Ketua PPK Dungkek Sosialisasikan Undang-Undang Pilpres 2009

News Room, Selasa ( 30/06 ) Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan seutuhnya berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya dengan undang-undang. Sedangkan yang tertuang dalam UU Nomor 42 tahun 2008, salah satu kedaulatan rakyat juga dituangkan dalam bentuk aturan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dungkek, Drs. Awie Kholish, dalam acara sosialisasi UU Nomor 42 tahun 2008 di Sekretariat PPK, Senin pagi kemarin (29/06). Dalam paparannya mengenai UU tersebut, Awie menjelaskan, Pemilihan Presiden dan Wakilnya menuntut partisipasi masyarakat seluas-luasnya, berdasarkan azas langsung, umum, bebas, dan rahasia. “Dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang tupoksi KPPS, yaitu melakukan penyiapan TPS, mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan, serta foto pasangan calon di TPS,”kata Awie. Dijelaskannya pula, untuk pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara, menggelar rapat pemungutan suara, serta melakukan sumpah dan janji anggota KPPS dan petugas keamanan TPS. Sebelum pelaksannan pemungutan suara, KPPS bertugas membuka kota suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara, mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan, menghitung jumlah setiap dokumen dan pelaratan, memeriksa keadaan dokumen dan surat suara, serta menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih. Dalam kegiatan tersebut, Ketua PPK Dungkek juga menjelaskan, bahwa jumlah TPS dan DPT pada Pilpres 8 Juli 2009 mendatang berkurang, yakni jumlah TPS pada Pemilu Legislatif beberapa waktu lalu sebanyak 111 TPS berkurang menjadi 108 TPS pada Pilpres. Sedangkan jumlah DPT pada Pemilu Legislatif sebanyak 32.541 DPT, berkurang menjadi 31.800 DPT. ( JuP-16, Adjie )