Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-03-2012
  • 403 Kali

Pemkab Membuat Rancangan Peraturan Daerah RTRW 2012-2031

News Room, Senin ( 19/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep membuat Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2031 pada tahun ini. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada Sidang Paripurna DPRD Sumenep, Senin (19/03) di Gedung DPRD Sumenep mengatakan, penataan ruang di Kabupaten Sumenep guna mewujudkan ruang wilayah sebagai pusat kawasan minapolitan, yang didukung dengan pengembangan kawasan agropolitan, pariwisata dan industri, sehingga mampu mendorong kemandirian dan daya saing daerah, tanpa melupakan perlindungan dan pelestarian sumber daya alam. Tujuan khusus pembentukan Perda RTRW sebagai upaya menata ruang, guna wewujudkan keseimbangan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah perkotaan dan pedesaan, baik daratan dan kepulauan, untuk menciptakan kesejahteraan dibidang ekonomoni sosial dan budaya melalui pembangunan fisik dan non fisik. ”Selain itu, terwujudnya suatu kawasan yang menjadi salah satu gerbang masuk Jawa Timur melalui konsep sistem pintu jamak multiget system untuk mempercepat pertumbuhan kawasan, khususnya yang berbasis kebaharian. Sekaligus terwujudnya suatu kawasan yang ber-jati diri dan ber-indentitas serta ber-landaskan pada nilai-nilai agama, budaya dan kearifan lokal, guna mencapai kemajuan yang mandiri. Wakil Bupati menyatakan, dengan pembentukan Perda tersebut dapat berfungsi sebagai acuan dalam memanfaatkan ruang pengembangan wilayah, untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan, serta penentuan lokasi investasi di wilayah Kabupaten Sumenep yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta. ”Termasuk menjadi pedoman untuk menyusun rinci tata ruang dasar pengendalian pemanfaatan ruang, dalam penataan dan pengembangan wilayah yang meliputi penetapan zona sonasi perijinan, serta acuan dalam administrasi pertanahan,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )