Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-10-2008
  • 410 Kali

Tak Setuju Perkawinan Ibunya, Caleg PBR Aniaya Kakek Tiri

News Room, Rabu ( 15/10 Gara-gara tidak mampu membendung emosi, Affan (35), salah seorang kader dan juga caleg PBR yang berada pada nomor urut jadi, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kakek tirinya, Sukri (41) warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Penganiayaan yang dilakukan Affan warga Desa Larangan, Kecamatan Ganding itu, dilakukan bersama-sama dengan 2 adiknya, Adi (30) dan Afif (27), di rumah korban, Kamis (09/10) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka lecet dibagian tangan kiri dan luka memar dibagian dahi dan mata sebelah kanan. Sebab, korban dipukul dengan sebuah benda keras, berupa potongan bambu berukuran cukup besar secara beramai-ramai, dan juga dengan tangan kosong. Sukri mengatakan, sebenarnya persoalan yang memicu pada penganiayaan itu sangat sepele, yakni Affan tidak setuju hubungan perkawinan antara ibunya dengan anak korban, yang usianya terpaut jauh. Selama perkawinan yang dirajut sejak 4 tahun lebih itu, keduanya hanya bertemu saat saling membutuhkan sebagaimana layaknya suami istri. Itupun dilakukan di rumah anak korban pada siang hari. Namun, pada Kamis malam lalu, ibu pelaku terlambat pulang hingga pukul 21.00 WIB. “Sang anak atau ke 3 pelaku penganiayaan itu akhirnya mendatangi rumah korban. Alasannya, mencari ibunya yang tidak pulang hingga malam hari. Saat itu terjadi cekcok mulut antara 3 pelaku dengan korban, hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan,”katanya. Karena merasa tidak terima, korbanpun melapor ke Polsek setempat. Tapi, pihak korban hingga Rabu (15/10), belum puas dengan penyidikan yang dilakukan polisi. Karena, korban merasa tidak mendapat keadilan, mengingat belum ada penyelesaian kasusnya dan terpaksa mendatangi Polres Sumenep. Sayangnya, korban yang diantar istri dan anaknya serta tokoh masyarakat setempat bermaksud mempertanyakan posisi kasusnya, tidak berhasil menemui Kapolres Sumenep, AKBP Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Mualimin, serta petinggi lainnya, karena sedang tidak ada ditempat. Para perwira tersebut sedang melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Polsek di kepulauan Kangean. Sementara, Kapolsek Ganding, Iptu Tabrani mengatakan, jika kasus penganiayaan tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep. “Kami tidak pernah mendiamkan kasus tersebut, kasusnya terus diproses, dan tinggal menunggu penyelesaian BAP,”ujarnya. Barang bukti yang diamankan petugas, selain hasil visum juga sebuah potongan bambu yang diduga dijadikan alat untuk melakukan penganiayaan. “Akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat pasal 351 KHUP, dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, maka tersangka hanya tidak ditahan,”tegasnya. ( Nita, Esha )