Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-09-2023
  • 858 Kali

Permudah Proses Perizinan Bangunan Gedung Melalui Layanan SIMBG

Media Center, Senin ( 25/09 ) Sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis pembangunan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hal tersebut ditegaskan, Benny Irawan, ST, MT, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Senin (25/09/2023).

"Selain itu, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yakni sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan," ujarnya.

Karena itu, menurut Benny, untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB dan SLF, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep menyediakan layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yakni sebuah sistem elektronik berbasis web terintegrasi yang dihadirkan untuk membantu proses pelayanan serta penyelenggaraan bangunan gedung. Layanan ini dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/.

Ditambahkan, dengan adanya SIMBG, diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung akan menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah akan semakin tertib, transparan, serta terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).

"Silahkan dilengkapi semua persyaratannya, kita akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,' tandasnya.

Sementara itu, Sampai saat ini, per tanggal 25 September 2023, layanan SIMBG Kabupaten Sumenep telah menfasilitasi proses PBG sebanyak 186 dokumen dan telah terbit sebanyak 151 dokumen. Sedangkan proses SLF sebanyak 224 dokumen dan  telah terbit sebanyak 172 dokumen. ( Ren, Fer )