Media Center, Selasa ( 23/07 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan dukun pijat cabul berinisial MS (45 tahun), warga Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan.
Penangkapan itu dilakukan Unit Resmob yang dipimpin langsung Ipda Sirat, S.H pada Sabtu (20/07/2024).
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Kamis (20/07/2024) sekira pukul 10.00 WIB, korban MH (25 tahun) bersama dengan keponakannya dari Puskesmas Pragaan dan langsung menuju ke rumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan.
"Setelah sampai di rumah tersangka, MH masih ngantri sehingga menunggu di luar bersama keponakannya, kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian," ujar Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M.
Tiba giliran korban masuk ke ruangan dan keponakannya nunggu di luar. Selanjutnya korban menyampaikan keluhannya dan berkata kepada tersangka, jika mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan akibat kecelakaan.
"Lalu pelaku memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah ke lutut sambil memijat paha sampai ke pinggang, tiba-tiba memasukkan jari tengah ke dalam kemaluan korban, korban langsung berontak, dan teriak bangun lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis," jelas AKBP Henri.
Dengan laporan korban, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut di rumahnya yang beralamat di Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku MS.
"Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Saat ini pelaku diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukkan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu, satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. ( Nita, Fer )